Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi memang jelas adanya. Setiap calon pelanggan yang membeli kartu perdana harus meregistrasikan sesuai dengan indentitas KTP/SIM yang berlaku. Kemudian peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo...