Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi memang jelas adanya. Setiap calon pelanggan yang membeli kartu perdana harus meregistrasikan sesuai dengan indentitas KTP/SIM yang berlaku. Kemudian peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, yang didalamnya tertulis bahwa diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Lalu bagaimana jika nomor NIK dan KK tersebut tidak bisa divalidasi oleh sistem?
Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.
Jadi, registrasi wajib dilakukan oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
0 comments:
Post a Comment